Selasa, 22 Desember 2009

LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, berbagai rumah sakit baik pemerintah maupun swasta umumnya masih belum bersikap ramah terhadap warga dan pasien miskin.Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa, menyebutkan, hal itu terbukti dengan banyaknya keluhan pasien miskin terutama dari kelompok perempuan terhadap pelayanan rumah sakit.
Keluhan tersebut antara lain terkait dengan buruknya pelayanan perawat, sedikitnya kunjungan dokter pada pasien rawat inap, dan lamanya pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (apoteker dan petugas laboratorium).
Selain itu, menurut Ade, pasien juga mengeluhkan buruknya kualitas toilet, tempat tidur, makanan pasien dan rumitnya pengurusan administrasi serta mahalnya harga obat.
ICW menyimpulkan hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan ICW pada bulan November 2009, yang mengambil sampel sebanyak 738 pasien miskin.
Sampel tersebut terdiri atas pasien yang melakukan baik rawat inap maupun rawat jalan, yang memegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Keluarga Miskin (Gakin), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Para pasien tersebut dirawat di 23 rumah sakit yang tersebar dan berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Hasil survei tersebut menunjukkan antara lain sebanyak 65,4 persen dari pasien perempuan yang menjalani rawat inap mengeluhkan sikap perawat yang kurang ramah dan simpatik terhadap mereka.Selain itu, pasien juga mengeluhkan tentang pengurusan administrasi yang dinilai rumit (28,4 persen) dan memiliki antrian yang panjang (46,9 persen).Rata-rata, waktu pengurusan administrasi untuk satu orang pasien bisa menghabiskan waktu sebanyak 1 jam 45 menit.
Berdasarkan hasil survei tersebut, ICW merekomendasikan agar rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien miskin dengan meningkatkan kunjungan dokter, keramahan perawat, kecepatan pelayanan kesehatan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana rumah sakit.
Selain itu, rumah sakit juga harus menyampaikan informasi tentang hak-hak pasien terkait standar pelayanan rumah sakit, dan membuka mekanisme keluhan/ pengaduan serta menindaklanjuti keluhan tersebut secara transparan dan bertanggung jawab sesuai pasal 36 dan 37 UU Pelayanan Publik No 25/2009.
LSM antikorupsi itu juga meminta Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih segera membentuk badan pengawas rumah sakit dan mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien miskin.



benar saja.ketika salah seorang saudara saya dirawat di salah satu rumah sakit daerah,entah itu perawat atau bidan atau dokter,sikapnya acuh pada pasiennya termasuk pada saudara saya yang kebetulan memang mempunyai Jamkesmas.saya sempat berpikir,apa karena tidak bayar secara langsung?atau karena dia sedang mempunyai masalah dalam keluarganya?atau karena sebab lain?tapi meskipun pasien Jamkesmas tidak membayar langsung,bukankah sudah ada jaminan dari pemerintah tentang gaji mereka?lalu kenapa para petugas itu tetap tidak ramah pada pasien mereka?padahal,seandainya mereka tidak mendapat pasien,mereka tidak akan mendapat tunjangan atau gaji?
jadi kepada para petugas kesehatan,baik itu perawat,bidan ataupun dokter,bahkan dokter spesialis pun,mohon kesadarannya untuk lebih ramah pada pasien.karena pasien itu ingin sembuh.dan untuk sembuh,seorang pasien tidak hanya butuh obat-obatan dari resep yang telah diberikan.tapi juga butuh "penghargaan" dan senyum tulus dari semua petugas kesehatan....
wassalam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar