1.PLAN (Perencanaan)
indikator tingkat RS digunakan untuk mengukur potensi komplikasi yang sebenarnya dapat dicegah saat pasien mendapatkan berbagai tindakan medik di rumah sakit. indikatorini hanya mencakup kasus-kasus yang merupakan diagnosis sekunder akibat terjadinya resiko pasca tindakan medik.
indikator tingkat area mencakup semua resiko komplikasi akibat tindakanmedik yang di dokumentasikan di tingkat pelayanan setempat, baik kabupaten atau kota.indikator ini mecakup diagnosis utama maupun diagnosis sekunder untuk komplikasi akibat tindakan medik.
2.DO (Pelaksanaan)
pemenuhan sarana, prasarana, peralatan, obat, dan perbekalan RS seuai dengan standart, khususnya di daerah tertinggal secara selektif. yaitu diantaranya :
* peningkatan pelayanan untuk menurunkan AKI/AKB
* peningkatan pelayanan UGD, ICU, ICCU, NICU
* peningkatan pelayanan penunjang (Lab, Radiologi, Anestesi, Bank Darah)
* peningkatan dan pengendalian mutu pelayanan di RS umum dan khusus dengan membuat standart, pedoman, dan prosedur tata laksana pelayanan sesuai dengan strata RS dan sarkes lainnya
* peningkatan dan pengembangan beberapa jaringan elayanan rujukan.
* mengembangkan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Sayang Bayi di seluruh Rumah Sakit.
* mengembangkan dan penerapan standart pelayanan kedokteran, keperawatan dan penunjang medik lainnya di sarana kesehatan lainnya.
3.CHECK (Pemeriksaan)
indikator ini dapat digunakan bersama dengan data (check list) pasien rawat inap yang sudah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit. pemeriksaan dapat dilakukan dengan wawancara, kuisioner, kotak saran, maupun pelayanan hotline. indikator PATIENT SAFETY bermanfaat untuk menggambarkan besarnya masalah yang dialami pasien selama dirawat dirumah sakit, khususnya yang berkaitan dengan berbagai tindakan medik yang berpotensi menimbulkan resiko di sisi pasien.
4.ACTION (Perbaikan)
IPS hendaknya memuat potensi-potensi resiko klinis yang relatif sering menimbulkan trauma di pihak pasien atau menimbulkan dampak medik, biaya, dan organisasi yang signifikan bagi pelayanan kesehatan / rumah sakit.
IPS hendaknya lebih memperhatikan setiap tindakan yang dilakukan demi keselamatan dan kesembuhan pasien.
Kamis, 28 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar